toni tamsil

Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah 300T, Toni Tamsil Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Toni Tamsil, juga dikenal sebagai Akhi, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait korupsi transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Toni Tamsil melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara sah.

SIPP PN Pangkalpinang mengutip putusan Senin (2/9/2024), yang menyatakan: “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.”

Kamis, 29 Agustus 2024, adalah hari persidangan. Diketahui bahwa keputusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain itu, JPU menuntut Toni Tamsil dikenakan denda sebesar Rp200 juta; jika dia tidak dapat membayarnya, dia akan dikenakan denda pengganti atau tiga bulan penjara sebagai pengganti.

Muncul Nama Brigjen Mukti dalam Sidang Kasus Timah

Sementara itu, Kejagung menanggapi munculnya nama Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Mukti dilaporkan bertanggung jawab atas grup WhatsApp (WA) yang dikenal sebagai New Smelter. Tujuan dari grup ini adalah untuk memfasilitasi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan majelis hakim dapat memanggil seseorang ke persidangan jika penting.

Harli mengkonfirmasi, “Dalam sistem peradilan pidana kita hakim memimpin, memeriksa, dan mengadili perkaranya sehingga semua berdasarkan kewenangan majelis hakim.”

Dia menyatakan bahwa kasus korupsi timah masih dalam tahap persidangan. Seberapa pentingnya Brigjen Mukti Juharsa menghadiri persidangan akan ditentukan oleh hakim.

Harli mengatakan, “Karena persidangan ini masih dalam proses, tentu majelis hakim yang menentukan sejauh mana urgensinya.”

Nama Brigjen Mukti Muncul di Sidang Harvey Moeis

Sebelumnya, nama Mukti Juharsa telah muncul dalam persidangan kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim dan mengevaluasi dugaan keterlibatan Mukti. Dia menyatakan bahwa jenderal itu masih berpangkat Kombes pada tahun 2016 saat menjadi admin grup WA New Smelter.

Untuk membantu PT Timah Tbk berkolaborasi dengan smelter swasta yang terafiliasi, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Samhadi membentuk grup WA. Grup ini terdiri dari dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan sejumlah smelter swasta.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *